Abstract ABSTRAK Tanah Pusako Tinggi merupakan bagian dari harta pusako tinggi yang diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pembagian peruntukan memprosesnyasehingga dikeluarkannya sertipikat lain diatas tanah yang sama. 4. Faktor dari pemerintahan setempat, kelurahan atau desa yang tidak mempunyai data mengenai tanah-tanah yang sudah disertifikatkan atau sudah ada penguasaannya. 5. Kurangnya sumber daya manuasia (SDM) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo Tanahyang sedang dalam sengketa tersebut tidak dapat di kelola oleh pemegang sertifikat ataupun pihak-pihak lainnya. Kondisi diatas sangat merugikan dari segi ekonomis. Tanah tersebut tidak dapat dikelola ataupun di jadikan jaminan di bank. Masalah sertifikat ganda ini harus di tangani secara Fast Money. Abstrak Dalam masa sekarang semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka kebutuhan atas ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi. Kebutuhan terhadap tanah tersebut telah memunculkan berbagai sengketa baik antara individu maupun kelompok yang terkait. Konflik/sengketa ini muncul karena adanya "klaim" kepemilikan hak milik maupun penguasaan hak atas tanah. Masing-masing pihak yang bersengketa pasti merasa paling berhak atas tanah yang disangketakannya. Hal ini menyebabkan adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing para pihak yang terkait. Sedangkan penerbitan sertifikat diberikan kepada orang yang berhak dan bertujuan untuk pemegang hak dapat dengan mudah memberikan bukti kepemilikan tanahnya. Dalam kasus sengketa seperti ini hukum pertanahan indonesia memiliki perspektif bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan sebuah bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Valentina Riska Kinanta, Fatma Ulfatun Najicha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia Email Valentinariska12 fatmanajicha_law Abstrak Dalam masa sekarang semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka kebutuhan atas ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi. Kebutuhan terhadap tanah tersebut telah memunculkan berbagai sengketa baik antara individu maupun kelompok yang terkait. Konflik/sengketa ini muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik maupun penguasaan hak atas tanah. Masing-masing pihak yang bersengketa pasti merasa paling berhak atas tanah yang disangketakannya. Hal ini menyebabkan adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing para pihak yang terkait. Sedangkan penerbitan sertifikat diberikan kepada orang yang berhak dan bertujuan untuk pemegang hak dapat dengan mudah memberikan bukti kepemilikan tanahnya. Dalam kasus sengketa seperti ini hukum pertanahan indonesia memiliki perspektif bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan sebuah bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Kata Kunci Tanah, sertifikat, sengketa. Abstract In the present era of increasing population growth, the need for land availability is getting higher. The need for the land has given rise to various disputes between the individuals and groups concerned. This conflict/dispute arises because of the existence of “claims” of ownership of property rights and control of land rights. Each disputing party must feel the most entitled to the land in dispute. This results in the existence of dual land certificate ownership between each of the parties involved. Meanwhile, the issuance of certificates is given to the rightful person and aims for the right holder to be able to easily provide proof of land ownership. In cases of disputes like this, Indonesian land law has the perspective that land disputes with dual certificates are a form of crime in the land sector that occurs in Indonesian land law. Keywords Land, certificate, dispute. A. PENDAHULUAN Persoalan tentang pertanahan seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara orang dengan orang maupun orang dengan badan hukum. Sengketa tentang tanah ini seolah tidak ada habis-habisnya dan selalu terjadi di dunia ini karena kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah seiring pertambahan penduduk. Di Indonesia jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2015 sudah mencapai jiwa dan semuanya memerlukan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun untuk bercocok tanah. Dalam pasal 1 ayat 1 a dan b PERPU tahun 1960 dijelaskan bahwa tanah adalah kebutuhan pokok manusia, selain sandang, pangan dan perumahan. Di indonesia terdapat beberapa pokok permasalahan tanah yang dapat menimbulkan sengketa tanah yaitu 1. Tanah yang memiliki sertifikat ganda. 2. Konflik yang terjadi akibat tanah waris. 3. Tanag yang belum disertifikatkan yaitu status haknya masig tanah adat dan masih tanah dengan dilekati hak barat. 4. Penguasaan dan kepemilikan tanah negara. 5. Tanah dari bekas hak usaha yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Kasus sengketa tersebut senakin lama malah semakin banyak. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman para penegak hukum terhadap subtansi perundang-undangan agrarian dan adanya bebarapa peraturan perundang-undangan yang memiliki sifat sektorial, yaitu undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang ternyata subtansinya berbeda dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dalam hal menentukan diperbolehkannya tanah negara yang berstatus sebagai tanah hutan untuk program pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Munculnya kasus sertifikat ganda tersebut tentunya membuat para masyarakat khawatir jika membeli tanah yang ternyata memiliki sertifikat doble atau ganda. Persoalan ini menjadi menarik apabila dikaitkan dengan itikad baik sesorang secara hukum yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Maksud dari itikad baik disini adalah bertindak sebagai pribadi yang baik yaitu kejujuran seseorang pada waktu diadakan perbuatan jual beli tanah. Tetapi dalam kenyataannya pembeli yang memiliki itikad baik seringkali kalah atau tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya karena dianggap tidak berhati-hati dalam pembelian. Pengertian penguasaan dalam hukum tanah di Indonesia, dikenal penguasaan yuridis yang dilandasi hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Ada juga pengertian penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik Boedi Harsono, 2003 23. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria UUPA diatur dan sekaligus ditetapkan hirarki hak-hak penguasaan atas tanah, yaitu 1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1 sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik. 2. Hak Menguasai Negara yang disebut dalam pasal 2 yang beraspek publik. 3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3 yang beraspek perdata dan publik. 4. Hak-Hak Perorangan/Individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas a. Hak-hak Atas Tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada hak bangsa yang disebut dalam pasal 16 dan 53 UUPA. b. Wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan pasal 49. c. Hak jaminan atas tanah yang disebut ”hak Tanggungan” dalam pasal 25, 33, 39 dan 51 UUPA. Di samping hirarki hak penguasaan di atas, Arie Sukanti menyatakan bahwa UUPA membedakan hak penguasaan tanah menjadi dua kelompok, yaitu hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah Arie Sukanti Hutagalung, 1985 34 B. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif yaitu Library Research. Penelitian Library Research ini merupakan metode yang pengumpulan data dan mencari objek kajiannya dengan cara literatur dan mencari bahan dokumentasi melalui jurnal, E-book, majalah dan lain sebagainya. Pada penelitian Library Research ini menekankan pada pemahaman teori, prinsip dan gagasan yang akan dipakai untuk menganalisis. C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. konsep sengketa tanah yang bersertifikat ganda dilihat dari perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia perspektif hukum pertanahan indonesia merupakan bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Berikut beberapa konsep sengketa tanah yang bersertifikat ganda dilihat dari perspektif hukm pertanahan di indonesia yaitu  sertifikat ganda sebagai bentuk produk hukum sertifikat yang salah Sertifikat hak atas tanah adalah suatu produk Pejabat Tata Usaha Negara TUN, sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan hukum administrasi Syafruddin kalo, Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat hak atas Tanah, diakses dalam Diunduh pada tanggal 12 Mei 2008 dan diakses pada tanggal 17 November 2014. Negara. Atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya. Hal inilah yang merupakan implikasi negatif pertama yang bisa terjadi dengan pengurusan sertifikat hak atas tanah. Atas perbuatan yang salah tersebut akhirnya akan menghasilkan sertifikat tanah yang salah pula, baik kesalahan atas subjek hukum dalam sertifikat tanah tersebut. Oleh sebab itu pejabat TUN harus lebih berhati-hati dalam menghadapi tugasnya untuk mengurus berbagai permohonan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.  Sertifikat ganda sebagai bentuk kriminalitas dalam pendaftaran tanah. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakkan hukum, dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan “Ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. ayat 2 peraturan pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49 ayat 3 dan 50 ayat 2 dapat memberikan ancaan pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. Ayat 3 tindak pidana dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran.” Sertifikat ganda sebagai bentuk pemalsuan sertifikat. Pemalsuan suatu sertifikat bisa saja teradi dalam proses pembuatan sertifikat tanah sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian pihak BPN atau kerja sama antara pihak BPN dengan pihak pemohon atau pembuat sertifikat. Menurut pasal 264 KUH Pidana, pemalsuan surat bisa terjadi dalam hal10 Pasal 52 UUPA, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kompilasi, Hukum Agraria, Yogyakarta Pustaka Yustisia, 2010, Hlm. 22 Salahuddin, KUHP- Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP-Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Dilengkapi Undang-undang a. Akta-akta autentik. b. Surat utang atau surat tanda utang dari suatu Negara, atau bagian dari Negara itu, atau dari suatu lembaga umum. c. Sero atau surat utang obligasi atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseorangan. d. Talon atau Dividen atau tanda bunga dari surat-surat tersebut di atas ke-2 dan ke-3. e. Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum dalam ayat 2. 2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat tanah ganda. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960, yang dikenal dengan sebutan UUPA yang merupakan pelaksaan dari Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum berlakunya UUPA hanya bagi tanah yang tunduk kepada hukum barat, misalnya saja Hak Eigendom, Hak Erpacht, Hak Opstal yang dilakukan pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepada kepada pemegang sertifikatnya diberikan tanda bukti dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat balik nama Adrian Sutedi, 2007 112. Menurut peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Kepastian Hukum mengenai hak atas tanah sebagaimana yang sudah dijelaskan dan diamatkan dalam UUPA mengandung dua dimensi yaitu kepastian objek hak atas tanah dan kepastian subjek hak atas tanah. Salah satu contoh indikasi kepastian objek hak atas tanah ditunjukan oleh kepastian pada letak bidang tanah yang berkoordinat geo-referensi dalam suatu peta pendaftaran tanah. Sedangkan kepastian subjek diindikasikan daari nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam buku pendaftaran tanah pada instansi pertanahan. Secara ringkasnya yang dimaksud dari salinan peta dan buku pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat tanah. Sertifikat hak atas tanah menjadi hasil akhir dari proses pendaftaran hak atas tanah yang termasuk ke dalam perubahan-perubahan hukum yang dilakukan terhadap tanahnya merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 19 ayat 1 huruf c, Pasal 23 ayat 2, Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2 UUPA. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti yang kuat dan merupakan tanda bukti yang mutlak atau sempurna menurut ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah yang melaksanakannya Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Hal tersebut memiliki arti bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagaimana menjadi keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak terdapat alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya Arie S. Hutagalung, 200581. Dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanh merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang. Namun, pada ayat 2 Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila di atas suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikat baik dab secara menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak lagi dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut dan tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang. 3. Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya pertentangan antara orang-orang atau kelompok-kelompok terhadap suatu objek permasalahan. Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.  Penyelesaian sangketa melalui pengadilan litigasi Suyud Margono berpendapat bahwa litigasi adalah gugatan atas suatu konflik untuk Winardi, ManagemenKonflik Konflik Perubahan dan Pengembangan, Mandar Maju, Bandung, 2007. 34, Diakses pada tanggal 5 April 2018. menggantikan konflik sesungguhnya dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan.  Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Non litigasi Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi telah dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif yang dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi jauh lebih efektif dan efisien, sebab belakangan ini berkembang berbagai cara penyelesaian sengketa diluar Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. pengadilan Alternative Dispute Resolution dalam berbagai bentuk, seperti 1. Arbitrase yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang Tahun 1999 menjelaskan bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak persengketa”. 2. Negosiasi adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda. 3. Mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 4. Konsiliasi Konsiliasi adalah lanjutan dari mediasi. Mediator beralih fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution. . Nurnaningsih Armani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta. 2012. D. PENUTUP 1. Kesimpulan Penyebab terjadinya sengketa sertifikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan, juga dikarenakan karena adanya kesalahan administrasi baik secara internal maupun eksternal. Dari sengketa tersebut bisa disipulkan jika pembeli yang beritikad baik tetapi tanahnya bersertifikat ganda bisa mendapatkan bentuk perlindungan hukum yaitu melakukan pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan proses mediasi yang merupakan proses penyeesaian berdasarkan prinsip win-win solution yang diharapkan mampu memberikan penyelesaian berdasarkan prinsip dan diterima oleh semua pihak. Apabila penyelesaian dalam sengketan tersebut tidak tercapai, maka diharapkan kepada pihak penggugat dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat dengan tenggat waktu 90 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda antara lain 1. Penyelesaian sangketa melalui pengadilan litigasi Suyud Margono berpendapat bahwa litigasi adalah gugatan atas suatu konflik untuk menggantikan konflik sesungguhnya dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan. 2. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Non litigasi Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi telah dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif yang dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. 2. Saran Dilihat dari perspektif hukum indonesia , kita mengetahui bahwa penyelesaian sengketa pertanahan telah diatur dengan baik dalam sistem perundang-undangan Indonesia, namun karena semakin hari semakin banyak permasalahan sengketa tanah sertifikat ganda maka disarankan bagi lembaga peradilan perdata untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memiliki prinsip utama bahwa penegakkan hukum yang berkeadilan, sehingga peradilan pertanahan dapat terhindar dari saling menyalahkan dan keputusan yang tidak adil. Artikel Bagali, Deky Purwanto. Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda. Lex privatum. Permadi, Iwan. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia. Vol. 5 2016. M. Irfan Syafrijal Ramja. 2018. Analisis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Bersertifikat Ganda. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang. Nurnaningsih Armani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 34. 34, diakses pada 5 April 2018. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Winardi, Managemen Konflik Konflik Perubahan dan Pengembangan, Mandar Maju,Bandung, 2007, hlm. 1. Salahuddin, KUHP-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP-Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dilengkapi Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang HUkum Pudana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Jakarta Visimedia, 2010, hlm. 89-90. Pasal 52 UUPA, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kompilasi Hukum Agraria, Yogyakarta Pustaka Yustisia, 2010, hlm. 22. Syafruddin Kalo, Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat hak atas Tanah, diakses dalam diunduh pada tanggal 13 mei 2008 dan diakses pada tanggal 17 November 2014. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. Permasalahan mengenai sengketa tanah memang kerap terjadi di lingkungan anda. Salah satunya yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab sertifikat inilah yang menjadi bukti secara sah atas kepemilikan tanah atau lahan anda. Nyatanya, banyak sekali warga masyarakat yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah. Nah bagaimana jika terjadi kasus sengketa tanah yang mana anda belum mempunyai sertifikat tanah tersebut? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini. Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Permen Agraria Di Negara kita Indonesia, telah mengatur dasar hukum sengketa tanah yang tertuang dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang penyelesaian kasus pertahanan. Dalam permen agraria tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus pertahanan ini ialah konflik, perkara pertahanan atau sengketa guna mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku. Menurut sengketa tanah merupakan konflik pertahanan antara lembaga, badan hukum, ataupun perseorangan yang dampaknya tidak luas. Cara menyelesaikan sengketa tanah ini dilakukan berdasarkan 2 pihak, pertama yaitu dari inisiatif dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional, yang kedua yaitu dari pengaduan masyarakat. Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan Berikut ini akan dijelaskan berbagai prosedur yang harus anda lewati jika ingin menyelesaikan kasus sengketa tanah. Mengajukan pengaduan kepada kepala kantor pertahanan secara tertulis, yakni melalui loket bagian pengaduan, melalui box surat atau bisa juga melalui website resmi ATR/ tersebut harus berisi tentang identitas anda sebagai pengadu dan dijelaskan secara singkat mengenai kasus yang anda berkas pengaduan meliputi fotocopy identitas pengadu, fotocopy identitas penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan, dan data atau bukti pendukung lain terkait dengan pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan pengaduan dari petugas yang petugas yang bertanggungjawab akan melakukan proses pengumpulan pengaduan masalah tersebut adalah kewenangan dari kementerian, maka akan diproses kronologinya melalui data yuridis, fisik, dan data pendukung yang lain. Akan tetapi biasanya penyelesaian sengketa tanah melalui kepala kantor wilayah BPN atau menteri akan mengeluarkan pembatalan hak atas tanah, membatalkan sertifikat dan melakukan perubahan data. Kepala kantor pertahanan akan memerintahkan petugas yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak supaya bisa menyerahkan sertifikat tanah yang terkait dalam kurun waktu maksimal 5 hari pada jam kerja. Kemudian untuk rencana pelaksanaan keputusan akan diumumkan dalam kurun waktu 30 hari. Setelah 30 hari tersebut maka kepala kantor pertahanan akan melanjutkan proses sengketa tanah tersebut setelah adanya keputusan pengadilan dari yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui pengadilan. Sengketa tanah yang dibahas disini yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Semoga bermanfaat untuk anda yang ingin segera menyelesaikan konflik sengketa tanah. Baca Juga Kenali Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum BersertifikatCara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan CepatHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait Banyak orang yang bertanya mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya jika Anda simak penjelasan singkat berikut ini. Masalah sengketa tanah di lingkungan masyarakat Banyak masyarakat yang berusaha menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat dengan menggunakan jalur pengadilan. Padahal jika dilihat dari proses penyelesaiannya. Sengketa tanah tentunya dapat diselesaikan bahkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Akan tetapi banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tentunya menjadikan mereka yang memiliki permasalahan tersebut untuk membawanya pada jalur pengadilan. Padahal dengan melalui proses pengadilan, seringkali masyarakat dirugikan karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Sementara itu, untuk proses penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan melalui pengadilan. Sebenarnya dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan. Seperti apa kiranya prosedur penyelesaiannya? Berikut penjelasannya. Cara selesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah Untuk penyelesaian sengketa tanah, pihak pemerintah sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Aturan itu sendiri terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016. Aturan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa kasus pertanahan diantaranya terdiri dari sengketa, konflik atau bahkan perkara pertanahan. Aturan tersebut dibuat agar setiap permasalahan atau kasus pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dikenal sebagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan lahan. Karena itulah masalah ini umumnya dapat terjadi di antara perseorangan, lembaga atau bahkan badan hukum dengan dampak yang tidak terlalu luas. Sedangkan untuk cara penyelesaian sengketa tanah itu sendiri, dapat dilakukan dengan dua cara berikut Pengaduan masyarakat Inisiatif yang bermula satu pihak Kementerian Agraria juga Tata Ruang atau dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dapat Anda ikuti ketika melakukan penyelesaian sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan Bagian awal Anda harus mengajukan pengaduan pada Kepala Kantor Pertanahan yang dilakukan secara tertulis. Baik itu melalui kotak surat, loket pengaduan atau bahkan melalui laman website resmi yang dimiliki ATR / BPN. Pengaduan yang dilakukan setidaknya harus memuat tentang identitas dari pihak pengadu. Kemudian pastikan pula ada uraian singkat mengenai kasus sengketa yang dialami. Berkas pengaduan yang dikirim harus disertai dengan Fotocopy dari identitas dari surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila proses pengaduan memenuhi syarat, maka pihak pengadu pun akan mendapatkan surat. Surat tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diberikan oleh petugasPejabat akan bertanggung awan untuk melakukan pengumpulan data. Jika pengaduan tersebut termasuk dalam kewenangan dari pihak Kementerian. Tentunya hal tersebut pun akan dikaji ulang dari data kronologinya. Dalam proses penyelesaian sengketa, Kepala Kantor dari wilayah BPN atau bahkan Menteri akan melakukan perubahan data, pembatalan sertifikat, serta menerbitkan pembatalan hak tanah. Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat tanpa melalui pengadilan. Baca Juga Mengenal Dasar Hukum Sengketa Tanah Dan Cara Menghindari Sengketa TanahHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda KetahuiTata Cara Membuat Surat Sporadik Dengan Mudah Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait

penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat